REMAJA PENCONGKEL WARUNG DIAMANKAN POLISI

oleh -
oleh
REMAJA PENCONGKEL WARUNG DIAMANKAN POLISI 1

Palangka Raya, 26/2/2020 (Dayak News). Seorang remaja berinisial RR (19) warga Jalan Mendawai Komplek Sosial Kota Palangka Raya kini harus tertunduk lesu setelah kelakuannya membobol sebuah warung kelontong milik tetangganya sendiri, diungkap oleh Anggota Buru Sergap Polresta Palangka Raya.

“Ya, anggota kita berhasil mengungkap, menangkap dan mengamankan pelaku RR ini setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah warung kelontong dijalan Mendawai Komplek Sosial,” kata Kasat Reskrim Kompol Todoan A Gultom pada Press Release, Selasa (25/2/2020) siang.

Menurut Todoan, pelaku RR yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Pada hari Minggu (09/02) sekitar pukul 03.30 WIB sudah mempersiapkan secara matang aksi pencurian yang akan dia lakukan, mulai dari mempersiapkan tang jepit untuk membuka paksa kunci gembok warung milik tetangganya tersebut.

Dengan berjalan kaki, pelaku menuju warung yang telah ditargetkannya dan setelah tiba diwarung kelontong tersebut pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membobol kunci gembok menggunakan tang yang sudah dipersiapkannya dan menggasak beberapa bungkus rokok, 1 buah Handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 650 ribu yang langsung dibelikan pelaku sebuah Smartphone.

Atas perbuatan pelaku membobol warung kelontong milik tetangganya sendiri, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurang lebih 9 Tahun penjara,” tutup Todoan. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PAHANDUT AJAK MASYARAKAT TERAPKAN 3M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.