Palangka Raya (Dayak News) – Ratusan Alat Peraga Kampamye yang berjejer dan semrawut serta telah habis masa berlakunya atau kadaluwarsa di Wilayah Jalan Protokol Kota Palangka Raya, Rabu (16/10/2024) Siang di Bersihkan Puluhan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.
Dipimpin langsung Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto, Ratusan Alat Peraga Kampanye atau APK tersebut di tertibkan serta di copot lantaran telah melewati batas izin reklame, dan Alat Peraga Kampanye yang di tertibkan adalah APK calon kepala daerah yang tidak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah dan juga APK milik Calon Legislatif yang masih belum di cabut oleh tim suksenya pada pemilihan Legislatif februari 2024 yang lalu.
Berlianto, Selaku kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya mengutarakan bahwa Penertiban sekaligus pembersihan Alat Peraga Kampanye ini merupakan salah satu cara pihaknya guna mengembalikan keindahan lingkungan kawasan pusat Kota Palangka Raya, terutama di Jalan Yos Sudarso, Jalan G.Obos serta Sepanjang Jalan RTA Milono yang merupakan Jalan Protokol Kota Palangka Raya.
“Kali ini kami bersama tim gabungan Satpol PP Palangka Raya dan Stake holder terkait menertibkan Ratusan baliho kedaluwarsa di tiga titik di Kota Palangka Raya, yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos dan Jalan RTA Milono,” ucap Berlianto, saat di wawancarai awak media, Rabu (16/10/2024) Petang.
Diutarakan Berlianto, bahwa penertiban ini dilakukan oleh Pihaknya Lantaran banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah dan tidak sedap di pandang terhadap keberadaan baliho kedaluwarsa yang berdampak dengan terganggunya kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pihaknya melepas baliho bakal calon kepala daerah yang tidak masuk dalam pasangan calon pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kita tahu sendiri siapa saja saat ini pasangan calon pilkada yang telah ditetapkan. Bagi yang tidak masuk, sampai sekarang kan masih terpajang baliho-balihonya. Ini perlu kita tertibkan,” jelasnya lebih lanjut.
Dia juga mengungkapkan, bahwa seharusnya yang memiliki tugas untuk melepas baliho kedaluwarsa ini merupakan tim atau pemilik baliho itu sendiri. Namun hingga saat ini kesadaran masyarakat akan melepas baliho tersebut masih kurang sehingga hal ini tentunya merusak keindahan “Kota Cantik” Palangka Raya.
“Makanya hari ini kita coba membersihkan dengan harapan teman-teman dari pemilik baliho atau masyarakat lainnya bisa turut ikut serta membersihkan,” ujarnya.
Berlianto juga mengungkapkan, bahwa terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang dan melanggar aturan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.
Hal ini dilakukan agar dalam proses penertiban pihaknya memiliki acuan yang kuat dan tidak terjadi polemik di kalangan masyarakat kedepannya.
“Karena ini massa pilkada, sehingga kita perlu melakukan koordinasi agar ke depan kita tidak salah langkah. Dalam melakukan penertiban juga tidak bisa serta merta langsung mencopot baliho, harus ada acuannya terlebih dahulu,” tandasnya mengakhiri Wawancara. (AJn)