Palangka Raya (Dayak News) – Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri nomor 54 Tahun 2021 telah menetapkan Kota Palangka Raya masuk Pada level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah sebelumnya Kota Palangka Raya berada pada Level 3 dan Level 4.
Keberhasilan Kota Palangka Raya dalam menurunkan Kasus Covid-19 dan Menerunkan Level pada PPKM tidak lepas dari kinerja Tim Gabungan yang merupakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang selalu menegakkan aturan mulai dari penerapan Prokes hingga penegakan aturan yang tertuang dalam Perwali nomor 26 tahun 2020.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang dihubungi Via Whatsapp mengaku bangga akan kinerja tim Satgas hingga pemerintah akhirnya memberikan Level 2 pada PPKM kota Palangka Raya.
“Ya kita bangga mas, berarti usaha kita selama ini berhasil, usaha tidak akan mengkhianti hasil sehingga pemerintah bisa memberikan Kota Palangka Raya level 2, berarti kita dianggap sukses menekan Penyebaran Covid-19 dan tegas dalam menerapkan Prokes serta aturan baik Inmendagri hingga perwali.” Tegas Emi.

Namun dibalik itu, Emi tetap menghimbau masyarakat jangan euforia dengan turunnya level pada PPKM saat ini, karena tetap tim Satgas akan terus memonitoring setiap kegiatan masyarakat.
“Jangan anggap remeh, kita tetap akan laksanakan Patroli dan pengawasan, jika ada yang tidak sesuai akan kita tindak tegas, karena semuanya masih jadi tanggung jawab Satgas, jadi kita himbau masyarakat tetap patuhi aturan dan terapkan Prokes.” Pungkas Emi.
Sementara Itu, Keputusan Inmendagri nomor 54 tahun 2021 terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 tetap dibarengi dengan aturan seperti pengetatan Protokol Kesehatan di layanan wilayah Publik, serta tetap mematuhi setiap aturan yang sudah dikeluarkan baik Itu dari Instruksi Mendagri, Instruksi Kemenkes, Instruksi Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati. (AJn)