Palangka Raya, 21/11/19 (Dayak News). Pernikahan Anak dibawah umur atau lebih dikenal dengan istilah pernikahan dini masih jadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng. Meskipun Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran untuk melarang pernikahan anak dibawah umur.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng, dr. Rian Tangkudung, M.Kes membenarkan hal tersebut bahwa Masih banyak terjadi Pernikahan yang melibatkan anak dibawah umur terkhususnya diwilayah pedesaan atau wilayah pelosok yang sulit terjangkau sarana media.
“Ini yang masih menjadi PR kita di Dinas P3APPKB Kalteng, meskipun kita sudah punya surat edaran dari Gubernur, sudah melakukan sosialisasi ternyata masih saja pernikahan tersebut terjadi,”ucap Rian.
Sekedar diketahui dari data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kalteng masuk peringkat Ke 2 tingkat regional Kalimantan dan nasional terkait kasus pernikahan anak dibawah umur sementara diposisi 1 diisi Provinsi Kalimantan Selatan. (AJN/BBU).