TINDAK TEGAS, O2 CAFE AND SPORT BAR DITUTUP OLEH PEMERINTAH KOTA

oleh -
oleh
TINDAK TEGAS, O2 CAFE AND SPORT BAR DITUTUP OLEH PEMERINTAH KOTA 1
O2 Cafe And Sport Bar yang berada dijalan Tjilik Riwut Km 2.5 akhirnya mendapatkan tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha.

Palangka Raya (Dayak News) – Setelah mendapatkan teguran sebanyak 4 kali serta tidak memperpanjang izin usaha sejak 2019, O2 Cafe And Sport Bar yang berada dijalan Tjilik Riwut Km 2.5 kota Palangka Raya akhirnya mendapatkan tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. pangaribuan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Djoko Wibowo yang memimpin Kegiatan pada Sabtu (08/01/2022) sore menegaskan bahwa penutupan yang dilaksanakan di O2 Cafe and Sport Bar atas surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya dimana adanya aturan yang dilalaikan pihak pengelola dimasa Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang mana Kota Palangka Raya masih berada di Level 2.

“Atas surat rekomendasi tersebut kita selaku Penegak Peraturan Daerah langsung mengkaji rekomendasi tersebut dan pada hari ini (sabtu) kita menutup sementara semua kegiatan di O2 Cafe And Sport Bar tersebut selama 7 Hari terhitung mulai Hari ini Sabtu (08/01/2022).” Jelas Djoko.

Selain melakukan Penutupan Cafe tersebut, Pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja juga memberikan teguran kepada management O2 Cafe and Sport Bar untuk segera melakukan pengurusan izin tempat usaha yang sudah mati sejak 2019 lalu.

TINDAK TEGAS, O2 CAFE AND SPORT BAR DITUTUP OLEH PEMERINTAH KOTA 2

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang hadir menyaksikan penutupan sementara tersebut mengungkapkan bahwa sanksi atas pelanggaran Protokol Kesehatan tidak tebang pilih jika ketahuan melanggar akan segera diproses sesuai alur.

“Kita dari satgas sudah memberikan 4 kali sanksi terhadap Management Cafe ini, namun tetap ada saja pelanggaran yang dilakukan terkhususnya Pelanggaran pada penerapan Protokol Kesehatan dimana saat Satgas melakukan Patroli masih ditemukan Pelanggaran prokes, adanya kerumunan atau kapasitas dari cafe yang tidak sesuai Instruksi Mendagri dan Edaran Walikota dimasa Penerapan PPKM Level 2.” Pungkas Emi Abriyani.

BACA JUGA :  GADIS SEKSI WARGA JALAN KALIMANTAN DITEMUKAN MABUK BERAT DIPINGGIR JALAN RTA MILONO

Emi Abriyani selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 dengan adanya sanksi Penutupan Sementara pada O2 Cafe And Sport Bar ini pihak managemet bisa berbenah diri mempersiapkan kedepannya bagaimana Melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan yang benar. “Ini juga sebagai contoh bahwa satgas tidak main-main dalam menegakkan aturan penerapan Protokol Kesehatan, jadi kafe dan tempat hiburan lainnya bisa mengkoreksi tempat usahanya.” Tandas Emi. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.