Dayaknews.com – Bhabinkamtibmas Desa Air Dua, Polsek Balai Riam, Polres Sukamara, Polda Kalteng, menyambangi masyarakat guna menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Desa Air Dua, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Jumat (04/03/2022).Pagi.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Balai Riam IPDA Rusman menyampaikan bahwa Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan mengedepankan anggota bhabinkamtibmas untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla kepada warga
Bhabinkamtibmas Desa Air Dua AIPDA Sutoyo menambahkan Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang masyarakat miliki, marilah kita bersama-sama menjaga alam ini demi kelangsungan kehidupan anak cucu kita nanti”.(G&G)