Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas)Melakukan Kegiatan himbauan tentang Karhutla Di Kel. Jakatan Raya kec. Rungan di Kab. Gunung Mas. Senin (11/10/2021) Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
Selama kegiatan himbauan Karhutla Anggota polsek rungan (Bhabinkamtibmas) menyampaikan kepada warga Kel. Jakatan Raya kec. Rungan di Kab. Gunung Mas, Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Selama Musim Kemarau Berlangsung. Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Kel. Jakatan Raya kec. Rungan di Kab. Gunung Mas, bahwa Kegiatan Membakar Hutan Dan Lahan Adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum Dan Dapat Dihukum Pidana Dengan Ancaman Penjara Serta Denda Yang Harus Dibayar.
Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, S.E menyampaikan Kepada ( Bhabinkatibmas) , kegiatan himbauan Karhutla tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh warga masyarakat sekitar.(cho2)