Kotim (06/01/2022) – Pengaturan Lalu Lintas Cegah Tindak Pidana, Anggota Sat Samapta Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, yang tergabung dalam Patroli Regu III melakukan pengaturan lalu lintas pada hari Rabu, 06 Januari 2022 jam 08.00 WIB di simpang 4 Jalan Pramuka – Jalan Pemuda Sampit, Kebupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta AKP Agung Budi Santoso, S.H., M.M. menjelaskan bahwa Tim Patroli Sat Samapta Polres Kotim lakukan pengaturan di Jalan Pramuka – Jalan Pemuda Sampit untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Pengamanan jalur pagi ini dilaksanakan disamping untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan raya serta antisipasi tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Anggota Sat Samapta Polres Kotim juga melakukan himbauan kepada pengguna jalan yang kurang mentaati protokol kesehatan agar pada saat keluar rumah dan bepergian menggunakan masker untuk antisipasi penularan covid 19” Jelas Kasat Samapta. (Rny-Smpta)