Kotim (14/12/2021) – Dalam rangka pemutusan dan penularan Covid 19
Anggota Polsek Telawang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan imbauan kepada masyarakat pengunjung pasar sebabi tentang pencegahan jelang Natal dan Tahun Baru di pasar Simpang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.
Dimana kegiatan himbauan ini di lakukan untuk kepentingan bersama agar penyebaran Covid 19 secara besar tidak terjadi di daerah Desa sebabi dan secara umum di Kecamatan Telawang
Di kesempatan ini aggota Polsek Telewang mengimbau dan mengigatkan agar masyarakat patuh dan taat apabila berada di luar rumah wajib memakai masker serta patuhi prokes dari pemerintah
Selanjutnya juga mengimbau agar menjelang Natal dan tahun baru yang tinggal berberapa hari lagi, guna mencegah penyebaran Covid-19 agar kita semua menyampai arahan Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulan Covid-19 pada saat Natal Tahun baru 2021 dan tahun baru 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Telawang IPDA. Rakhmad Effendi, S.H, dalam kesempatan ini juga menghimbau agar dalam kegiatan sehari-hari keluar rumah selalu memperhatikan Prokes 3M dalam hal pencegahan Covid 19, guna menghentikan penyebaran dan pemutusan mata rantai penyebarannya.(Prv-Tlwg)