Kotim (17/11/2021) – Kanit Provost Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menyampaikan Imbauan larangan menggunakan Perhiasan kepada Pelajar SMK, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana kejahatan terhadap pelajar Kanit Provost memberikan imbauan kepada pelajar jangan menggunakan perhiasan bila ke sekolah karena dapat mengundang terjadinya kejahatan
Dengan dilaksanakan Himbauan tersebut diharapkan pelajar tidak menggunakan perhiasan dan keamanan duri faoat terjaga dari hal hal yang tidak diinginkan
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan tentang Larangan menggunakan perhiasan kepada Pelajar agar menghindari terjadinya Tindak pidana ujarnya. ( Hanaut 01)