Larangan Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor

oleh -
Larangan Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor 1

Kotim (06/12/2021) – Wakapolsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng memberikan imbauan larangan berboncengan lebih dari dua orang pada saat mengendarai kendaraan bermotor kepada warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng

Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan pada saat berkendaraan terjatuh dari sepeda motor Wakapolsek memberikan imbauan kepada warga agar tidak membawa penumpang berlebihan

Dalam kesempatan tersebut Wakapolsek meminta kepada warga agar patuhi peraturan lalu lintas agar selamat di jalan raya

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Sosialisasi tentang Larangan berboncengan lebih dari dua orang kepada pengendara agar tidak terjadi kecelakaan di jalan, ujarnya. ( Hanaut 01)

BACA JUGA :  Sambang Warga, Bripka Meldi Sosialisasi Saber Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.