Kotim (15/12/2021) kapolsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng memberikan imbauan larangan menggunakan Handpone pada saat mengendarai kendaraan bermotor kepada Pelajar
Dalam rangka mencegah terjadinya Laka Lantas di jalan Kapolsek memberikan himbauan kepada Pelajar agar berhati hati pada saat mengendarai kendaraan bermotor dan melarang untuk menggunakan Handpone pada saat mengendarai kendaraan bermotor
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek kepada Pelajar sebelum usianya 17 Tahun dilarang untuk mengendarai sepeda motor dan harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Sosialisasi tentang Larangan menggunakan Handpone kepada Pelajar pada saat mengendarai sepeda motor guna mencegah terjadinya Laka Lantas, ujarnya. ( Hanaut 01)