Mandor Muat Buah Gelapkan Sawit Satu Truck

oleh -
Mandor Muat Buah Gelapkan Sawit Satu Truck 1

Kotim (09/11/2021) – Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim Polda, telah mengamankan dua orang Pelaku Penggelapanbuah kelapa sawit milik perkebunan, PT Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) di Tempat Penumpukan Buah (TPH) CR Blok E16/17 Divisi II HBTE, Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka dua orang masing-masing inisial RH (28 tahun) yang tidak lain adalah masih karyawan menjabat sebagai Mandor muat buah dan rekannya inisial HY (38 tahun), beserta barang bukti berupa 311 janjang buah kelapa sawit dengan berat 3.730 kg senilai Rp.12. 309.000,- , 1 unit Mobil Mitsubishi Canter No.Pol : KH 8179 LP beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemutan buah.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPTU. Dwi Susanto, S.E, MM, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan dua laki-laki tersebut diatas yang diduga telah melakukan penggelapan buah sawit dari TPH yang selanjutnya tidak diantarkan kelokasi pembongran buah yang seharusnya, yang diketahui pada Jum’at (05/11) 20.00 wib

Kejadian tersebut berawal dari Petugas Patroli Security mengetahui tentang adanya kegiatan muat buah dilokasi TPH tersebut diatas sedangkan jadwal pekerjaan kegiatan muat buah di lokasi tersebut telah selesai, melihat demikian Security melakukan pengintaian hingga selesai pekerjaan selanjutnya mengikuti kemana arah tujuan pengangkutan buah sawit dimaksud, yang ternyata benar buah tidak diangkut kelokasi bongkar seharusnya, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib Polsek Cempaga Hulu.

Setelah Anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Pelaku inisial RH dan inisial HY ditetapkan sebagai Tersangka.

BACA JUGA :  POLSEK KOTA BESI GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA PIHAK PERUSAHAAN

Atas perbuatan mereka diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. (Hums-Spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.