Kotim (14/12/2021) – Petugas gabungan dari Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Koramil 1015/12 Parenggean dan Kecamatan Parenggean terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, yang kali ini dilaksanakan di jalan Lesa pasar Parenggean dan Depan Koramil 1015-12 Parenggean yang berada di Seputaran Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Parenggean AKP. Supriyono, S. H. mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
“Operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk Mendisiplin kepada masyarakat Parenggean agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker diberi teguran lisan dan membeli masker dan memakainya , tegas Kapolsek Parenggean. ( Syno – Prng)