Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Serta Spanduk tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di Ds. Saka Mangkahai Kec Kapuas Barat Kab.Kapuas Prov.Kalteng, Selasa (19/04/2022) siang.
Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
AKP Suroto menerangkan, maklumat Kapolda tersebut ditempel dan dibagikan juga kepada masyarakat yang datang Ke Polsek Kapuas Barat.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek. (Cun)