TBnews.kalteng.polri.go.id, – Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah menegur lisan 4 pelanggar prokes yang ditemui di Jl. H.M. Arsyad Km 42 Kelurahan Samuda Kota Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jumat (13/05/2022).
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Mentteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM 1.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P., mengatakan “Tindakan berupa teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian memberikan sanksi teguran guna mendisiplinkan mereka mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.”
“hasil dari kegiatan hari ini, pihaknya memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melintas yang tidak menggunakan masker agar disiplin mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar dari rumah.” Tambah Kapolsek Jaya Karya. ($md)