Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur terus gencar mengingatkan semua pihak, khususnya aparatur pemerintah untuk mencegah pungutan liar atau pungli. Pada Rabu (17/11/2021).
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan pungli agar tidak ada yang berani melakukan tindakan terlarang tersebut.
“Selain membebani masyarakat, pungli merupakan tindakan melanggar hukum. Artinya, ada sanksi pidana bagi pelaku pungli,” tegas Sudiyanto.
Sosialisasi pencegahan pungli dilakukan, salah satunya dengan mensosialisasikan keberadaan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi terkait keberadaan Satgas Saber Pungli dilaksanakan di Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang merupakan wilayah hukum Polsek Sungai Sampit.
Pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satgas Saber Pungli dilaksanakan Polsek Sungai Sampit diwakili Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Hilir Bripka Memet K.
Petugas menyampaikan sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
Sudiyanto mengajak semua pihak bersama-sama mencegah dan memerangi pungli karena itu akan membebani dan merugikan masyarakat. Pungli juga akan membawa konsekuensi hukum karena itu merupakan tindak pidana.
“Ini bagian dari upaya pencegahan pungli. Selain itu kami juga ingin mengingatkan semua pihak bahwa pemberi dan penerima pungli akan diancam pidana,” tegas Sudiyanto.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Peserta menyambut positif kegiatan tersebut.