Kotim (11/11/2021 ) Satuan Lalu Lintas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng bersama Tim gabungan yang terdiri dari UKL Polres kotim dan Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kab.Kotim kembali melakukan Ops Yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan cegah Covid-19 di wilayah hukum Polres Kotim.
Adapun sasaran Ops Yustisi di fokuskan pada tempat-tempat keramaian diantaranya Cafe / Angkringan , warung nongkrong dan Pasar Malam di sekitar Jl.A.yani, Jl.S.Parman dan Jl.HM.Arsyad Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng .
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S E mengatakan saat ini pihaknya tetap terus mengimbau kepada pengelola dan pengunjung untuk tempat Cafe / Angkringan , warung nongkrong dan Pasar Malam agar tidak mengabaikan Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid – 19 belum berakhir ,” jelasnya.
Saat kegiatan berlangsung, Tim Gabungan masih menemukan pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, pelanggar prokes tersebut langsung ditegur secara humanis dan diberikan edukasi serta diberikan masker.
Dalam edukasi nya, Tim gabungan terus meingatkan pentingnya Penerapan Protokol kesehatan sebagai salah satu langkah pencegahan virus Covid – 19 dengan selalu menerapkan 6 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Makan bersama di tempat umum.
“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, “jelas Kasat. (RSN/Lts)