Kotim (27/10/2021) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki inisial YP alias DEMIN (44 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat akan bertransaksi di Jalan Jenderal Soedirman Km.11 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial YP alias DEMIN di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,58 gram yang disimpan didalam sebuah Dompet dari Saku kiri depan Celana yang dikenakannya di TKP, di TKP. Senin (25/10) 15.30 wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial YP alias DEMIN berawal dari Informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Nerkoba di sekitar TKP tersebut diatas.
Ketika dilakukan penyelidikan pemantauan disekitar lokasi, selanjutnya terlihat seorang laki-laki yang langsung diamankan setelah sebelumnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan beberapa warga setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah dompet warna hitam dari dalam saku kiri depan celana yang dikenakannya, yang setelah dibuka berisi, 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Handphone dan uang sebesar Rp.300.000,- yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Atas perbuatannta Pelaku inisial YP alias DEMIN, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar rupiah, dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)