Kotim – Satlantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar sosialisasi dan imbauan tentang larangan mobil bak terbuka yang mengangkut orang atau penumpang kepada para sopir pick up yang berada di sekitar Pasar Berdikari di jalan Iskandar Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(05/05/2022)
Hal ini berkaitan dikarenakan mobil tersebut tengah marak digunakan mengangkut orang pada masa libur Lebaran untuk berwisata.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H., S.E mengatakan pelarangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan mengenai kendaraan angkutan barang yang dilarang mengangkut penumpang atau orang, bahwa keamanan mobil barang yang digunakan sangat membahayakan keselamatan penumpangnya, “jelasnya, Kamis (05/05).
Petugas juga menjelaskan mengenai Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia. Meski dilengkapi tempat berteduh seperti terpal atau tempat duduk dari kursi plastik hal itu tetap tidak menjamin keselamatan penumpang.
“Berwisatalah dengan aman, nyaman dan selamat. Tetap taati peraturan lalulintas dan protokol kesehatan,” jelas Kasat. (R&R/Lts)