Kotim (03/11/2021) – Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, berhasil membekuk pelaku Narkotika jenis sabu dan diduga sebagai Pengedar inisial MJ alias WANDA (39 Tahun) Saat melintas di Jl. Sakura Rt.005 Rw.003 Desa Jaya Karet Kecamatan. Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada kegiatan pengungkapan berhasil diamankan Pelaku inisial MJ alias WANDA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Paket dengan berat kotor 2,60 Gram, yang disembunyikan dalam Tas Pancing yang dibawanya di TKP . Senin (01/11) 12.30 Wib
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU. Triawan, S.H, S.AP, S.H berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial MJ alias WANDA berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu dengan modus tersebut diatas.
Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang melintas di TKP, Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan . Hasilnya petugas berhasil menemukan yang sembunyikan dalam Tas Joran (alat pancing), yang selanjutnya juga dilakukan Tes Urine.
Atas perbuatan Pelaku inisial MJ alias WANDA, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar rupiah, dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)