Kotim (27/10/2021) – Pencanangan daerah Ex. Lokalisasi km.12 sebagai Lewu Tangguh Anti Narkoba yang telah dilaksanakan beberapa waktu Lalu, sepertinya tidak berpengaruh bagi salah satu oknum warganya, kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, kembali mengamankan seorang laki-laki inisial LUR (45 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman km.12 (Ex.Lokalisasi) Jalur 3 Rt.008 Rw.003, Kelurahan Pasir Putih Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial LUR di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,33 gram yang yang masih berada diatas meja ruang tamu rumahnya. Senin (25/10) 16.00 wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial LUR juga berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada didalam ruang tamu rumahnya pada alamat tersebut diatas.
Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan rumah. Hasilnya petugas berhasil menemukan 4 bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut diatas yang masih berada pada meja ruang tamu tempatnya duduk, selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 potongan sedotan, 1 Handphone dan uang sebesar Rp.200.000,- yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Atas perbuatan Pelaku inisial LUR, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar rupiah, dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)