Polres Barsel – Polsek Dusun Hilir (Dushil) dibantu personel Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kurang lebih tiga kilogram sarang burung walet di Kelurahan Mengkatip.
Hal tersebut dijelaskan saat press release bertempat di Mako Polres lama yang dipimpin Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. diwakili Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K., M.M. didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin S.T.K., S.I.K. dan Kapolsek Dushil Ipda Sugito, S.E., M.M.
“Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang masing-masing TR (37) sebagai pelaku utama dan BY (35) yang turut membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut,” kata Wakapolres, Kamis (12/5/2022) pagi.
Dirinya membeberkan, terduga pelaku melancarkan aksinya didua tempat, yakni pertama pada (24/4/2022) dengan kerugian mencapai Rp. 47 juta dan pada (3/5/2022) dengan kerugian diperkirakan Rp. 30 juta.
“Untuk kronologis kejadian berawal saat korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri dan melapor ke Polsek Dushil kemudian dilakukan penyelidikan serta pengembangan yang mengarah kepada terdua pelaku TR,” imbuhnya.
Asdini menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, TR mengakui telah melakukan pencurian sarang walet tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti baik saat terduga pelaku melakukan aksinya maupun dari hasil penjualan sarang burung walet.
“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Barsel, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 363 ayat 1ke 5 dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya. (bow/sam)