Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : O1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Jumat (19/11/2021) pagi.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H. ,M.M. melalui Aiptu Hadi menjelaskan bahwa giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di Perkantoran, Pasar dan pemukiman warga Kec. Kapuas Timur.
Dalam kesempatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Timur, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Timur akan selalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” akhirnya. (wen)