Bripka Agus Sosialisasikan Stop Illegal Mining Kepada Warga di DAS Kapuas

oleh -
Bripka Agus Sosialisasikan Stop Illegal Mining Kepada Warga di DAS Kapuas 1

Polres Kapuas – Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan imbauan dengan Spanduk Stop illegal mining (Penambang Liar) kepada masyarakat di Daerah pesisir aliran sungai (Das) Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (23/11/2021) pagi.

Bripka Agus mewakili Kasat Polairud Akp Waryono saat melaksanakan kegiatan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini sesuai Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5 : ” Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.”

Dalam Kegiatan tersebut anggota Satpolairud Polres Kapuas memberikan himbauan dengan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar (Emas/Pasir) di DAS Kapuas.

“Semoga imbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah diberlakukan pemerintah,” harapnya. (wen)

BACA JUGA :  Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla, Ini Yang Disampaikan Personel Polsek Kapuas Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.