Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat yang diwilayah Hukum Polsek Kapuas Hilir.
Upaya yang dilakukan oleh personil polsek dengan membentangkan spanduk stop karhutla dan mensosialisasikannya serta menhimbau agar jangan membakar hutan karena dapat menimbulkan kabut asap yang akan berdampak pada Lingkungan dan kesehatan, kamis (07/04/2022) siang pukul 11.30 wib.
Personil polsek memberikan contoh dari pencegahan terjadinya karhutla pada musim kemarau kepada warga masyarakat kecamatan kapuas hilir adalah membersihkan lahan dengan cara tidak dibakar, gunakanlah cara lain yang lebih baik untuk membersihkan lahan.
Upaya Kegiatan sosialisasi dan himbauan dilakukan mengunakan spanduk yang bertuliskan dilarang membakar hutan dan lahan diwilayah kecamatan kapuas hilir, uu dan sanksi pidana bagi para pelaku karhutla, tujuan dilakukan kegiatan ini agar warga masyarakat mengerti dan paham dari maksud tujuan penyampaian sosialisasi, sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi pelaku karhutla, karena pelaku dapat diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.(en).

