Curi Sepeda Motor, MJ Diamankan Polsek Kapuas Murung

oleh -
Curi Sepeda Motor, MJ Diamankan Polsek Kapuas Murung 1

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (26/1/2022) malam.

Kapolres Kapuas Akbp Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut, “Ya, pelaku sebut saja MJ (46) merupakan warga Handel Sepakat Desa Karya Bersama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tuturnya pada kamis (27/1/2022) pagi.

Kapolsek menjelaskan pelaku diamankan atas laporan korban yang dicegat pada rabu (26/1/2022) pukul 17.45 WIB dijalan Desa Karya Bersama Handil Badidih Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas dengan mengancam menggunakan pisau dan merebut secara paksa motor milik korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19 juta enam ratus ribu dan atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk scoopy warna merah hitam dan BPKB sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung beserta barang bukti, “dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (wen)

BACA JUGA :  Brantas Pungli, Polsek Kapuas Murung Gunakan Media Spanduk Sosialisasikan Kepada Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.