Miliki Sabu 0,41 Gram, Dua Warga Kec. Timpah Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

oleh -
Miliki Sabu 0,41 Gram, Dua Warga Kec. Timpah Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas 1

Polres Kapuas – Polsek Timpah, Jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng berhasil meringkus dua orang budak sabu yang selanjutkan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kapuas untuk diproses.

“Ya benar, anggota Satresnakroba saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebut saja SA (46) dan SU (35) yang keduanya merupakan warga Desa Danau Pantau Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.

Kasat Narkoba menerangkan pada hari sabtu (6/11/2021) pagi, bahwa petugas menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,41 gram (plastik+kristal) dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dari pelaku pada hari kamis (4/11/2021) di kediaman pelaku SA Desa Danau Pantau Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen)

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Selat Lakukan Pemantauan Kesehatan Serta Monitoring Pada Hewan Ternak Sapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.