Polres Kapuas – Kepolisian Sektor Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng Personil Polsek Pulau Petak melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas. Senin (22/11/2021) Pagi.
Penggelaran operasi Yustisi oleh Petugas gabungan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Kalteng No.43 Tahun 2020 dan Perbub Kapuas No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.
Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penindakan terhadap masyarakat kecamatan Kapuas Murung yang terjaring oleh petugas karena tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Sasaran operasi adalah masyrakat yang beraktifitas di Ds. Saka Lagun, Kec. Pulau Petak, Kab. Kapuas, Prop. Kalteng.
Kapolsek Pulau Petak Iptu Kasil B.Kawintana , menjelaskan bahwa penggelaran operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan pencegahan virus Covid-19 di wilayah kecamatan Pulau Petak.
“Untuk pagi ini Polsek Pulau Petak bersama menggelar giat yustisi untuk menertibkan masyrakat yang masih tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek.
tidak memakai masker di tempat umum oleh petugas dilakukan sidang ditempat dengan sanksi sosial berupa denda yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah atau aturan yang telah ada. (MA)