Polres Kapuas – Bhabinkamtibmas Polsek Mantangai, Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng telah menyampaikan imbauan kepada warga di Desa Mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas. Prov. Kalteng tentang larangan-larangan di bulan suci ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Minggu (24/4/2022) pagi.
Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi S., S.E. mengatakan, maksud dilaksanakan kegiatan tersebut, agar warga masyarakat ikut serta dalam menjaga situasi Kamtibmas menjelang Perayaan Idul Fitri 1443H/2022M.
“Melalui anggota Polsek dengan selebaran brosur imbauan disampaikan kepada warga sekitar agar tidak menyalakan petasan dan bahan peledak dalam perayaan Idul Fitri 1443H/2022M, tidak mengkonsumsi Akohol/minuman keras serta tidak membawa senjata tajam,” Tuturnya.
Selain itu, juga diimbau dalam kegiatan keagamaan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan covid-19. Pastikan pada saat meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, kompor masak dalam keadaan padam dan aliran listrik yang
tidak bermanfaat dimatikan.
Fry menjelaskan, adapun tujuan imbauan ini agar pelaksanaan ibadah bulan suci ramadhan 1443 H dan menyambut datangnya hari raya idul fitri 1443 H tetap aman dan kondusif. maka pihak Polsek Mantangai menganggap perlu adanya imbauan ini untuk dipedomani masyarakat Kec. Mantangai. (wen)