Sekian Lama Jadi Target Operasi, MM Diringkus Anggota Satresnarkoba dalam Baraknya

oleh -
oleh
Sekian Lama Jadi Target Operasi, MM Diringkus Anggota Satresnarkoba dalam Baraknya 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Jajaran Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Berhasil mengamankan seorang Pria Berinisial MM warga Jalan Pangeran Antasari Gang Melur Kelurahan Mendawai Kabupaten Kotawaringin Barat atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka diamankan didalam kamar Baraknya pada Selasa (27/02/2024) setelah Anggota Buru Sergap Resnarkoba dibawah komando Kasatnya Iptu Ahmad Wira Wisudawan melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yamg resah akan aktivitas jual beli narkoba diwilayah mereka.
“Alhamdulilah, kita berhasil membekuk tersangka saat berada di dalam kamar baraknya tanpa perlawanan. Selain mendapati tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 9 Paket dengan berat mencapai 2.47 Gram.” Terang Iptu Ahmad Wira Wisudawan mewakili Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman.

Dijelaskan Wira, tersangka yang selama ini sudah menjadi target operasi pihaknya diamankan berkat laporan cepat dari masyarakat yang melihat adanya transaksi narkoba dari dalam kamar barak tersangka. Tanpa basa basi anggota satresnarkoba pun segera lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.

Lanjut Wira, dari Pengakuan tersangka saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja menerima paketan narkoha jenis sabu tersebut, dan saat anggota satresnarkoba melakukan penggerebekan, barang bukti sabu sebanyak 9 paket masih berada diatas meja dan belum sempat disembunyikan.

“Dari keterangannya tadi, sabu yang baru saja diterimanya tersebut mau di pecah lagi dalam paketan kecil agar mendapatkan untuk yang lebih banyak. Beruntung kesigapan dan respon anggota kita, sabu tidak sempat beredar, dan tersangka berhasil kita amankan.” Katanya.

Atas Perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Kotawaringin Barat. Penyidik Satresnarkoba membidik tersangka pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  POLISI GEREBEK KOST-KOSTAN, TEMUKAN NARKOBA JENIS SABU

“Saat ini kita terus lakukan pengembangan terhadap siapa saja yang terlibat dalam jaringan MM ini. Mohon doanya agar kita bisa pecahkan dan dapatkan bandar besar dari peredaran narkoba diwilayah kota Manis Pangkalanbun ini.” Harap Ahmad Wira Wisudawan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.