Palangka Raya (Dayak News) – Asistensi (pengawasan) terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.
Asistensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur pada beberapa kegiatan masyarakat yang diselenggarakan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (11/10/2021) mulai pukul 09.00 WIB.
“Asistensi dilakukan pada beberapa kegiatan masyarakat yang diselenggarakan, yakni pada Gedung PSBB Man Model, Masjid Nurul Iman, Gedung Serba Guna IAKN dan Gedung Pameran Seni UPT Taman Budaya Provinsi Kalteng,” ungkap Bripda Aldit.
Bripda Aldit yang tergabung dalam satgas tersebut menerangkan, asistensi dilakukan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum prokes dimasa Pandemi Covid-19.
Selain pada beberapa tempat tersebut, asistensi dilakukan juga pada kegiatan yang digelar pada ball room hotel, yakni Aquarius Boutique Hotel di Jalan Imam Bonjol dan Hotel Neo di Jalan Tjilik Riwut Km. 1.
“Sejumlah kegiatan tersebut berjalan dengan cukup baik dan memenuhi prokes yang berlaku, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkurumun dan masker cadangan serta melakukan pengukuran suhu tubuh,” pungkasnya.
Dirinya melanjutkan, kegiatan asistensi bersama Satgas Penanganan Covid-19 itu pun berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, sembari melakukan penertiban penerapan PPKM Level 3 saat ini, sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021. (pm)