Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bripka Hengky Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit yang sehari-hari bertugas di Wilayah Kelurahan Gaung Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Sabtu (16/10/2021) siang.
Hengky mengatakan, selain melaksanakan Patroli dirinya juga berdialog dengan warga yang ada di sekitar Jalan Tumbang Talaken Km. 76 serta mensosialisasikan Imbauan Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Dirinya juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakuakn pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Maklumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (bib)