Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria berinisial H (33) yang diketahui merupakan warga Jalan G. Obos XVIII Kelurahan Menteng terpaksa harus diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan membawa puluhan paket siap edar yang di duga kuat adalah Narkotika jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Aji Suseno menjelaskan, tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba pada Hari Rabu (19/02/2025) di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar RT. 5 / RW. III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Setelah Anggota Buser Resnarkoba mendapatkan laporan atas keresahan masyarakat terkait adanya praktik peredaran narkotika di wilayah tersebut, sehingga akhirnya, Anggota Kepolisian pun melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Penangkapan Tersangka H berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Lanjut Aji, sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Buser Satresnarkoba akhirnya menemukan titik terang saat bertemu dengan tersangka yang pada saat itu menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan membawa sekantong plastik mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Pemeriksan dilakukan dengan disaksikan oleh warga sesuai SOP yang berlaku, dengan hasil yakni ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya,” ungkap Kompol Aji.
Urai Kompol Aji Suseno, dari hasil penggeledahan tersebut totalnya ada 11 paket diduga sabu yang pihaknya amankan dari Tersangka H dengan berat kotor selurunya yakni kurang lebih 50,94 gram, yang mana semua paket tersebut telah diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri
Atas dasar tersebut, Anggota Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal paket diduga sabu tersebut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (AJn)