Polresta Palangka Raya Dampingi Operasi Yusitisi Razia Masker Satgas Penanganan Covid-19

oleh -
Polresta Palangka Raya Dampingi Operasi Yusitisi Razia Masker Satgas Penanganan Covid-19 1

Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi (peradilan ditempat) razia penggunaan masker kembali dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 dengan didampingi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan polsek jajaran.

Operasi tersebut dipimpin oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani dengan perwakilan dari Polresta Palangka Raya yakni Perwira Pegendali (Padal), Ipda Omar Rustafa bersama personel, Minggu (27/3/2022) sore.

Operasi Yustisi dan razia penggunaan masker tersebut pun digelar pada kawasan Jalan Adonis Samad dekat Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dimulai pada pukul 15.00 WIB.

“Kegiatan ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangannya,” tutur Ipda Omar.

Selama berlangsungnya Operasi Yustisi, petugas gabungan pun mendapati sebanyak 74 orang pelanggar prokes, yang dikenakan teguran tertulis 4 orang, sanksi kerja sosial 58 orang dan denda administratif ditempat 12 orang.

“Teguran, sanksi maupun denda tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Dareah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Prokes dalam rangka Percepatan  Penanganan Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi,” jelas Omar.

Setelah dikenakan teguran maupun sanksi, para pelanggar prokes itu pun diberikan edukasi pentingnya prokes oleh petugas dan juga dibagikan masker gratis sebagai bentuk kepedulian mencegah resiko penularan Virus Corona.

“Mari patuhi dan terapkanlah prokes dalam aktivitas sehari-hari, untuk mendukung upaya penanggulangan Pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Palangka Raya hingga saat ini,” imbau Omar.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kota Palangka Raya saat ini.

BACA JUGA :  Terima Informasi Adanya ODGJ Mengamuk, Satsamapta Datangi TKP dan Bantu Evakuasi

“PPKM Level 3 masih diterapkan di wilayah Kota Palangka Raya mengingat kasus dan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih tergolong tinggi, yang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2022,” pungkasnya. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.