Aiptu Yuniwan Lukman Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Desa Binaan

oleh -
Aiptu Yuniwan Lukman Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Desa Binaan 1

Polres Pulang Pisau – Dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan himbauan larangan Karhutla kepada warga desa binaannya, Senin (08/11/2021) Siang.

Melalui kegiatan sambang warga desa binaan Personel Bhabinkamtibmas berupaya menumbuhkan kesadaran warga desa binaannya terkait larangan karhutla dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa asap karhutla berpotensi terjangkitnya infeksi saluran pernapasan sehingga dapat mempercepat penyebaran wabah Covid – 19

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

“Ayo bersama – sama kita jaga Hutan dan lahan kita, sayangi lingkungan dan generasi kita karena masa depan bangsa milik mereka”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

BACA JUGA :  Antisipasi Melonjaknya Penyebaran Virus Covid 19,Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Edukasi Kepatuhan Protokol Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.