Dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas yang aman dan kondusif jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, tingkatkan giat penegakan hukum tipiring. Kamis (16/12/2021) siang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasat samapta Iptu Junedinoto kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui gakkum tipiring sasaran utama pada giat tersebut adalah kepada pelaku peredaran miras tanpa ijin dari pejabat yang ditunjuk, adapun dasar proses hukum tipiring mengacu pada Perda Kab Pulang Pisau no 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan serta zat adiktif lainnya
Hari ini sebanyak 2 Kasus pelaku pengedar minuman beralkohol tanpa ijin yang sudah kita proses hukum telah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan sudah Vonis atau memiliki ketetapan hukum
Perkara tersebut baik kepada pelaku pengedar minuman berlakohol hasil pabrikan sebanyak 12 Botol minuman beralkohol jenis Bir Putih merk Anker Bir dan pelaku pengedar minuman beralkohol hasil olahan tradisional sebanyak 12 Botol Jenis minumas Ciu dalam kemasan botol mineral 600 ml selanjutnya barang bukti akan dilakukan pemusnahan
Tujuannya dengan peningkatan giat penegakan hukum tipiring tersebut sebagai efek jera kepada para pelaku pengedar minumn beralkohol
Secara khusus tujuan peningkatan pengakan hukum tipiring tersebut dalam rangka upaya harkamtibmas menghadapi pelaksanaan rangkaian ibadah dan perayaan Natal dan tahun baru bagi saudara kita ummat kristiani dapat berjalan dengan aman dan situasi kondusif, tutup Kasat