Polres Pulang Pisau – Sebagai langkah dalam Mengantisipasi terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Jaya – Desa Purwodadi – Desa Wono Agung Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol Septiawan melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat di Desa binaannya, Jumat (12/11/2021) Siang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini Personel Bhabinkamtibmas menghimbau warga masyarakat desa binaannya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan banyak dampak negatif terutama saat pandemi covid-19
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Penandatanganan lembar komitmen larangan membakar hutan dan lahan merupakan program inovasi Satsamapta Polres Pulang Pisau, dimana dalam lembar komitmen ini warga masyarakat menandatangani dan selanjutnya merupakan bukti bahwa warga masyarakat mendukung tugas Polri dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, dengan memberikan edukasi kepada warga masyarakat kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan ataupun lahan
“Dalam setiap kegiatan sambang atau sosialisasi Personel kami tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat kita masih dalam masa Pandemi Covid – 19,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.