Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla Untuk Warga Desa Binaan

oleh -

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya, Desa Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan sambang warga di desa binaannya untuk menyampaikan sosialisasi larangan Karhutla, Selasa (26/04/2022) Pagi.

Pelaksanaan Kegiatan sambang Tetap mematuhi Prokes dalam pelaksanaannya, Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan serta asap karhutla yang dapat berpotensi menambah penyebaran virus Covid – 19

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.

BACA JUGA :  Laksanakan patroli malam, Bhabinkamtibmas desa goha rutin bagikan masker gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.