Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Lukman melaksanakan sambang warga desa binaannya untuk menyampaikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Senin (18/10/2021) Siang.
Meskipun ditengah masa Pandemi Covid – 19 ini tidak menyurutkan semangat Aiptu Lukman dalam melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, melalui sosialisasi ini, diharapkan tumbuhnya kesadaran serta empati warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar
“Pencegahan terjadinya karhutla terus kami laksanakan, tujuannya untuk meminimalisir terjadinya bencana alam Karhutla dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.