Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanaan giat Dakgar (Penindakan Pelanggaran) Sat Lantas Polres Pulang Pisau yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono di jalan Trans Kalimantan Km. 1 depan Mako Polres Pulang Pisau, Rabu (15/6/2022) Pagi
Dalam rangka menciptakan kamtibcar Lantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau secara rutin melakukan patroli serta penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan laka lantas.
Anggota Sat Lantas Polres Pulang Pisau lakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan serta yang tidak menggunakan helm saat berkendara, penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, disamping melakukan penindakan warga masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi himbauan tersebut maka akan dilakukan penindakan berupa tilang upaya tersebut agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Selama kegiatan tersebut Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono bersama anggota Sat Lantas Polres Pulang Pisau untuk melakukan teguran dan penindakan terhadap pelanggar yang melakukan pelaggaran lalu lintas terutama yang berpotensi laka lantas.
AKP Waryono menjelaskan pihaknya akan secara rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, pelajar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah.
Adapun hasil yang dicapai sebanyak 25 lembar tilang dengan rincian antara lain sebagai berikut R2 : 10 dan R4 : 15.