Personil Polsek kahayan kuala Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar

oleh -
Personil Polsek kahayan kuala Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar 1

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Sabtu (09/04/2022).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, S.H, Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan sosialisasikan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan

BACA JUGA :  Ini Yang Dilakukan Personel Satpolairud Tekan Penyebaran Virus Covid-19 Di Pemukiman Masyarakat Pesisir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.