Sosialisasi Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Maliku

oleh -
Sosialisasi Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Maliku 1

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi Inmendagri nomor 54 tahun 2021 dalam pelaksanaan kegiatan maskerisasi di wilayah hukum Polsek Maliku, Selasa (19/10/2021) Malam.

pelaksanaan kegiatan maskerisasi yang digelar oleh jajaran Polsek Maliku Polres Pulang Pisau, merupakan bentuk inplementasi terhadap Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 yang diberlakukan untuk wilayah kabupaten Pulang Pisau dalam rangka pengendalian penyebaran Coronavirus Disiase 2019,

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami harapkan dukungan serta peran aktif seluruh lapisan warga masyarakat dalam kepatuhan terhadap prokes selama diberlakukannya Ppkm level 2 untuk wilayah kabupaten Pulang Pisau

“Selama diberlakukan Ppkm kami harapkan warga masyarakat dapat lebih bijak serta dengan penuh kesadaran untuk mematuhi prokes,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas polsek banting Laks sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.