Kuala Pembuang (Dayak News) – Sesuai TR dari Kapolres Seruyan terkait permintaan anggota untuk menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Polsek Seruyan Hilir mengirimkan 2 orang personel untuk mengahadiri giat tersebut di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Kamis (19/1/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja operasional Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir, yang terkait dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Pada kesempatan tersebut sosialisasi disampaikan dari Tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Kalteng, yang mana anggota Polsek Seruyan Hilir mengikuti serta memperhatikan dengan seksama sosialisasi tersebut. Pada inti sosialisasi ini tidak banyak perubahan dari KUHP, akan tetapi lebih Mengedepankan kemanusian, serta menggandeng hukum adat dalam penerapan setiap pasal-pasal yang di sangkakan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir, IPDA Robby Sandrajaya, S.E., M.M. mengatakan “Kami dari pihak Polsek Seruyan Hilir terutama saya, mohon ijin tidak bisa hadir dikarenakan mendapatkan undangan dari Muspika kecamatan sehingga diwakilkan oleh anggota. Tutup Kapolsek. (PR/Den)