POLSEK SERUYAN TENGAH POLRES SERUYAN MELAKSANAKAN PENYEBARAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

oleh -
POLSEK SERUYAN TENGAH POLRES SERUYAN MELAKSANAKAN PENYEBARAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Kegiatan yang dilakukan Bripka Hadi C di Jalan Batu Harmaung Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Senin (02 Mei 2022) pagi.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek seruyan Tengah AKP G. S. Rahail, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.

“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Kecamatan Seruyan Tengah dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Bripka Hadi C.

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.

Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.

Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari kebakaran. (PR/Den)

BACA JUGA :  GUNA MEMINIMALISIR LONJAKAN COVID-19, PERSONEL POLRES SERUYAN LAKSANAKAN OPS YUSTISI DI KOMPLEK PERTOKOAN DAN PASAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.