Kuala Pembuang (Dayak News) – Rutan Polres Seruyan, bersama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit kembali adakan sidang online melalui aplikasi zoom, Senin (19/12/2022).
PLH Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bulti (Kasat Tahti) Polres Seruyan, Aipda Ady Haryanto mengatakan bahwa persidangan online hari ini menyidangkan 5 orang Terdakwa.
Persidangan online ini merupakan imbas dari Pandemi COVID-19 yang mewabahi negara-negara dunia, termasuk Indonesia. Sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam menerapkan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan sidang online supaya COVID tak mewabah di lingkungan Rutan Polres Seruyan.
Aipda Ady Haryanto, selaku PLH Kasat Tahti selalu berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit agar pelaksanaan sidang online berjalan dengan lancar dan aman.
Selain itu, Aipda Ady Haryanto tetap berusaha semaksimal mungkin memberikan Hak kepada Terdakwa Penghuni Rutan Polres Seruyan dalam mengikuti persidangan dengan baik dan layak.
Penyediaan fasilitas dan tempat persidangan online tetap beliau utamakan agar Tahanan Penghuni Rutan Polres Seruyan tetap bisa merasa nyaman sepanjang persidangan. (PR/Den)