200 GRAM SABU DIGAGALKAN POLISI PULPIS

oleh -
oleh
200 GRAM SABU DIGAGALKAN POLISI PULPIS 1

Pulang Pisau, 10/1/20 (Dayak News). Jajaran kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum, Kecamatan Banama Tingang, Selasa (7/1) sekitar pukul 04.30 WIB dinihari.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Ivan Danara Octavian dikonfirmasi Dayaknews.com, Jumat (10/1) membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap terduga kurir atau budak sabu berinisial DI (21) di jalan lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di desa Tumbang Terusan.

Penangkapan terduga budak sabu ini berkat laporan masyarakat tentang maraknya peredaran benda haram narkotika jenis sabu yang beberapa waktu ini merajarela diwilayah hukum Polsek Banama Tingang hingga Kabupaten tetangga,yaitu Kabupaten Gunung Mas.

“Berbekal laporan masyarakat tersebut, akhirnya anggota Reskrim bersama anggota Intel Polsek Banama Tingang melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor,” ucap Ivan.

Sementara itu, setelah penangkapan saat dilakukan penggeledahan, anggota yang sudah mengintai pelaku menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang diperkirakan beratnya mencapai kurang lebih 200 gram yang di simpan di kantong kresek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DI saat ini mendekam di Sel Tahanan Polsek Banama Tingang.

Penyidik Satreskrim telah bekerja sama dengan Satrenarkoba Polres Pulpis akan melakukan pengembangan terkait rekor penangkapan pelaku sabu seberat 200 gram ini. (AJN/BBU)

BACA JUGA :  Stop Pungli Polsek Jelai Gencarkan Sosialisasi Ke Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.