ASN KABUPATEN PULANG PISAU DITANGKAP POLISI KARENA JADI BANDAR SABU

oleh -
oleh
ASN KABUPATEN PULANG PISAU DITANGKAP POLISI KARENA JADI BANDAR SABU 1
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam Press Releasenya, Kamis (15/04)

Pulang Pisau (Dayak News) – Perjalanan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FW (39) yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Pulang Pisau harus berakhir disel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.

ASN tersebut ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena nekat menjadi Bandar Sabu diwilayah Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu (10/04) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam Press Releasenya, Kamis (15/04) menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat dan anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

“Kita ungkap dan tangkap pelaku dirumahnya jalan Tingang Kabupaten Pulang Pisau tanpa perlawanan, dan anggota kita berhasil amankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 147.45 Gram.” Ungkap Nono.

Selain mengamankan pelaku yang juga menjadi pemakai aktif barang haram sabu, anggota kepolisian juga mengamankan beberapa alat hisap sabu, timbangan sabu Serta sejumlah uamg tunai yang diakui sebagai uang hasil transaksi sabu.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di rutan Mapolda Kalteng dan pelaku akan disangkakan pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 20 Tahun Penjara. (AJn)

BACA JUGA :  POLRES KAPUAS RINGKUS DUA ORANG BUDAK SABU DI DESA TELUK BATU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.