TERSANGKA PENYELEWENGAN DANA DESA HANJAK MAJU SEGERA PROSES KE MEJA HIJAU

oleh -
oleh
TERSANGKA PENYELEWENGAN DANA DESA HANJAK MAJU SEGERA PROSES KE MEJA HIJAU 1
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Haryono SIK saat menggelar pres conference, Selasa, 17 Agustus 2021

Pulang Pisau (Dayak News) – Perkara Penyelewengan Dana Desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Hanjak Maju akan segera berlanjut ke meja hijau. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Haryono SIK saat menggelar pres conference, Selasa, 17 Agustus 2021 mengatakan bahwa berdasarkan surat kejaksaan berkas penyidikan perkara tersangka T sudah dinyatakan P21 dan siap untuk dilimpahkan dalam tahap 2.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono SIK didampingi Wakapolres, Kompol Wahyu Edy Priyanto dan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menyampaikan kronologis singkat perkara yang terjadi pada Tahun 2019 di Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, dalam press conference itu.

Berdasarkan kronologis, perkara tersebut bermula pada tahun 2019 saat Desa Hanjak Maju mendapatkan dana dari pemerintah pusat yaitu Dana Desa sebesar Rp. 1.185.252.000,- ( Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta dua Ratus lima Puluh Dua Ribu Rupiah ) dana tersebut dimasukan dalam APBDes Desa Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2019.

Kapolres mengatakan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Hal itu juga dikuatkan hasil pemeriksaan tim ahli teknik bangunan bahwa benar bangunan-bangunan yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa Hanjak Maju ditemukan adanya selisih volume.

Setelah dilakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan Dana Desa Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan penyimpangan penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 269.739.300,00,- yang menyeret T Mantan Kades Hanjak Maju. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap dan ditemukan ada terjadi selisih volume.

BACA JUGA :  BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAHAYAN KUALA LAKUKAN SAMBANG SERTA IMBAUAN ANTISIPASI COVID 19 KE WARGA

Karena perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.(JDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.