Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak KARHUTLA, Bhabinkamtibmas Desa Tewang Rangkang, Bripka Surya Akhmad S, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan “dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum Polsek Tws. Garing Dan Pulau Malan, kepada Warga Desa Tewang Rangkang, Kec. Tws. Garing, Kabupaten Katingan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 09 Mei Skj 08.30 Wib s/d selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo,SH., S.I.K., M.I.K . melalui Kapolsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo,S.H.,M.M menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar Masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek.(PSBW,SH.,S.I.K.,M.I.K./AIS,S.H.,M.M)